INDORAYATODAY.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memimpin reformasi perizinan investasi di Kabupaten Bogor. Mulai tahun 2026, Pemkab menargetkan proses perizinan hanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja, jauh lebih cepat dari sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga tujuh bulan.

Rudy menegaskan, percepatan ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih ramah. Mulai 2 Januari 2026, seluruh perizinan hanya akan diproses melalui dua pintu: Dinas Pertanahan dan DPMPTSP, meninggalkan pola birokrasi berlapis.

“Pemkab Bogor akan mendampingi pelaku usaha sejak proses perizinan hingga realisasi. Dunia usaha tidak akan berjalan sendiri,” ujar Rudy Susmanto.

Selain reformasi birokrasi, Pemkab juga memberikan insentif pajak, salah satunya menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp100.000 hingga tahun 2029.

Rudy mengapresiasi kontribusi wajib pajak dan pelaku usaha, seraya berharap kolaborasi swasta dan pemerintah ini mampu memperkuat daya saing ekonomi daerah.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Peringatkan Anak Buah, Jangan Sok-Sokan Flexing di Media Sosial