DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang aliran Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu, (10/12/2025). Sebanyak 49 bangunan yang berdiri di atas sepadan saluran Cabang Barat dibongkar lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Pamwal) Satpol PP Depok, Raden Mohammad Agus, mengatakan, penertiban ini merupakan lanjutan dari rangkaian penegakan aturan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kami sudah menjalankan standar operasional. Peringatan satu, dua, tiga, sampai akhirnya terbit surat perintah bongkar. Seharusnya kemarin, tapi baru bisa kami laksanakan hari ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Dalam operasi ini, Satpol PP mengerahkan kurang lebih 150 personel yang terdiri dari Polres Metro Depok, Kodim 0508, Subdenpom, serta dukungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Total petugas yang turun mencapai 190 hingga 200 orang.

Penertiban berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pemilik bangunan. “Nggak ada perlawanan, semuanya kondusif. Hanya saja karena sedang ada pengerjaan jembatan, sempat terjadi kemacetan. Alhamdulillah bisa kami atasi,” kata Agus.

Selama pembongkaran, petugas juga menemukan minuman keras dari salah satu bangunan. “Ada hampir 4 krat, lebih dari 100 botol. Itu laporan masyarakat, langsung kami amankan,” ungkap Agus. Ia menyebutkan, barang bukti tersebut dibawa dari kawasan pertigaan Uki dan akan dibuatkan berita acara pengamanan.

Ia juga menjelaskan, area pembongkaran kali ini tidak sepanjang penertiban yang sebelumnya diperkirakan mencapai 10 KM. Pasca penertiban, Satpol PP menegaskan akan melakukan pemantauan rutin agar bangunan liar tidak kembali muncul.

BACA JUGA:  Hidupkan Semangat Hari Santri, Wali Kota Depok Siapkan Sepekan Penuh Acara Religi dan Budaya

Lebih jauh, Agus memastikan, kawasan itu nantinya bakal dikelola menjadi ruang publik yang lebih tertata. “Setelah dibongkar, DLHK sudah menanam pohon. Yang di Jalan Raya Bogor pun sudah kami tertibkan dan ditanami penghijauan. Bahkan ada pedagang yang membeton tempat dagangannya, itu kami aduk-aduk supaya tidak bisa dipakai lagi,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, penertiban serupa akan menyasar Jalan Komodo, Beji, hingga Kukusan. Operasi juga akan menyentuh jalur-jalur kampung yang dinilai menjadi titik rawan kemacetan serta potensi banjir.