JAKARTA, INDORAYA TODAY – Universitas Borobudur kembali meluluskan doktor baru di bidang hukum. Suyatin resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (30/4/2025).
Dalam disertasinya, Suyatin mengangkat isu penting seputar rekonstruksi kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas bersyarat terhadap anak yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia menyoroti perlunya perubahan terhadap ketentuan dua pertiga masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat, karena dinilai kurang efektif bagi proses rehabilitasi.
“Anak pelaku penyalahgunaan narkotika perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata melalui pemidanaan yang panjang. Hakim perlu diberikan kewenangan lebih adaptif dalam menentukan bebas bersyarat dengan mempertimbangkan rehabilitasi dan perkembangan anak,” ujar Suyatin saat memaparkan penelitiannya.
Sidang promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, yang juga menjabat sebagai ketua sidang. Hadir pula promotor Prof. Dr. H. Faisal Santiago serta ko-promotor Dr. Tina Amelia. Sementara dewan penguji terdiri dari sejumlah akademisi terkemuka, termasuk Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala dan Prof. Dr. Henny Nuraeni.
Selama lebih dari satu jam, Suyatin diuji dengan sejumlah pertanyaan kritis mengenai perlindungan hukum anak, efektivitas pembebasan bersyarat, hingga penerapan prinsip keadilan restoratif. Ia mampu menjawab seluruh pertanyaan secara sistematis dan meyakinkan.
Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. “Saya merasa sangat bangga atas capaian Saudara Suyatin. Disertasinya tidak hanya memperlihatkan ketekunan akademik, tetapi juga menawarkan solusi nyata yang relevan terhadap perbaikan sistem peradilan pidana anak,” katanya.
Disertasi ini disusun dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi lapangan dan analisis dokumen hukum. Suyatin menyarankan revisi regulasi pembebasan bersyarat, penguatan peran hakim anak, serta penerapan rehabilitasi berbasis komunitas untuk mendukung reintegrasi sosial anak.
Di akhir sidang, Suyatin dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Ia berharap penelitiannya dapat memberikan kontribusi positif dalam pembaruan sistem hukum pidana anak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan