INDORAYATODAY.COM — Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal berskala besar yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur. Praktik kriminal yang telah berlangsung selama tiga tahun ini mencatatkan jumlah pasien yang fantastis, yakni mencapai 361 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022. Untuk menjaring korban, para pelaku menggunakan modus operandi modern dengan menawarkan jasa melalui situs web khusus di jagat maya.

“Praktik ini dilakukan secara tertutup di unit apartemen untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Namun, melalui penelusuran siber dan laporan masyarakat, kami berhasil mengendus keberadaan mereka,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pencari pasien (makelar), hingga penjaga keamanan. Polisi juga menyita beragam barang bukti berupa peralatan medis, obat-obatan keras, serta bukti transaksi elektronik.

Tingginya angka pasien yang mencapai 361 orang dalam kurun waktu tiga tahun menjadi sorotan tajam. Hal ini menunjukkan masih maraknya permintaan terhadap praktik ilegal yang sangat berisiko bagi keselamatan jiwa perempuan tersebut.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta pasal-pasal dalam KUHP terkait praktik aborsi ilegal dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa medis ilegal di internet dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, terutama di hunian vertikal seperti apartemen.

 

BACA JUGA:  Momen Mencekam! Truk Tangki Meledak di Jalan Perintis Kemerdekaan Cianjur