INDORAYATODAY.COM – Warga Kota Depok dan sekitarnya diimbau untuk meningkatkan tertib berlalu lintas serta memastikan kelengkapan surat kendaraan mereka. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Satlantas Polres Metro Depok bersiap menggelar razia besar-besaran bersandi Operasi Patuh 2026 selama dua pekan, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 8 Juni hingga 21 Juni 2026 mendatang.

Target utama dalam operasi kali ini adalah menindak para pengendara nakal yang sengaja menutup, mencopot, atau memodifikasi pelat nomor kendaraan demi menghindari tangkapan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan, fenomena memanipulasi tanda nomor kendaraan—khususnya pada sepeda motor—kian marak terjadi belakangan ini. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas di lapangan.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE, sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (29/5/2026).

Petugas di lapangan dan kamera ETLE akan membidik segala jenis manipulasi pelat nomor yang dinilai menghambat efektivitas sistem tilang elektronik. Beberapa pelanggaran utama yang menjadi incaran meliputi:

  • Pelat nomor kendaraan yang sengaja dicopot.
  • Kendaraan yang tidak dipasang pelat nomor sama sekali.
  • Pelat nomor yang ditutup sebagian (menggunakan plastik, stiker, atau tali).
  • Pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker dan cat hitam.

Jenis pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius karena mengaburkan data kendaraan, sehingga kamera ETLE kesulitan membaca dokumen kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas di jalanan kota, termasuk di sepanjang jalur utama Depok seperti Jalan Margonda Raya.

Meski mengandalkan teknologi digital, jajaran kepolisian tetap menyiagakan personel untuk melakukan penindakan secara langsung di tempat. Pelanggaran berat yang kasat mata, seperti melawan arus atau tidak menggunakan helm, tetap akan ditindak menggunakan tilang manual oleh petugas di lokasi.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Anggota Aktif KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian

Secara keseluruhan, Korlantas Polri menerapkan kombinasi tiga metode penindakan dengan rincian komposisi sebagai berikut:

60 Persen: Penindakan berbasis tilang elektronik (ETLE Statis maupun ETLE Mobile). 30 Persen: Penindakan lewat tilang konvensional (manual) oleh petugas di lapangan. 10 Persen: Teguran simpatik kepada pengendara melalui pendekatan humanis.

Bagi Anda warga Depok yang kerap beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, pastikan untuk selalu membawa STNK, memiliki SIM yang masih aktif, dan memasang pelat nomor standar pabrikan demi mendukung keselamatan bersama serta menghindari sanksi tilang. (*)