INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota Depok menargetkan realisasi program dana Rp300 juta per RW mulai 2026 sebagai upaya mendorong pemerataan pembangunan berbasis kebutuhan warga. Program ini disiapkan agar dapat langsung menjawab persoalan lingkungan di tingkat RW secara lebih terukur dan tepat sasaran.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan alokasi dana Rp300 juta per RW harus dikelola dengan perencanaan yang matang agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Program dana RW Rp300 juta diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Depok,” kata Supian Suri dalam keterangan yang dilansir INDORAYATODAY, Selasa (23/12/2025).

Menurut dia, kunci keberhasilan program tersebut terletak pada kesiapan perencanaan dan kesesuaian penggunaan anggaran dengan kebutuhan riil di masing-masing wilayah. Karena itu, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok diminta mematangkan skema pelaksanaan sejak awal.

Saat ini, Bappeda tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program dana RW pada 2026. Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme perencanaan, pengalokasian, hingga pengawasan penggunaan dana di tingkat RW.

Selain regulasi, Pemkot Depok juga menyiapkan sistem pendampingan dan konsultasi bagi aparat kewilayahan. Layanan pengaduan atau crisis center akan dibuka untuk memudahkan Ketua RW, lurah, dan camat dalam memperoleh informasi serta berkonsultasi terkait perencanaan dan penggunaan dana.

“Nantinya RW, lurah, dan camat bisa berkonsultasi terkait perencanaan dan alokasi penggunaan dana RW melalui layanan tersebut,” ujar Supian.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan perencanaan, mencegah tumpang tindih program, serta memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan warga, mulai dari perbaikan lingkungan, sarana prasarana, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA:  RSUD ASA Rayakan Ultah ke-3, Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Dekat ke Masyarakat

Supian juga menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah agar program dana RW tidak berjalan sendiri, melainkan terintegrasi dengan program pembangunan kota lainnya.

Pemkot Depok menilai program dana Rp300 juta per RW menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah. Dengan perencanaan matang, regulasi yang jelas, serta pendampingan berkelanjutan, pemerintah berharap program ini dapat berjalan efektif sejak tahun pertama pelaksanaannya pada 2026. ***