INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif listrik PLN untuk periode 25-31 Mei 2026 tidak mengalami perubahan.
Ketetapan tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.
Pemerintah menyatakan tarif listrik pada triwulan II 2026 atau periode April–Juni 2026 tetap berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Pemerintah menyebut keputusan mempertahankan tarif dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih dinamis.
Berikut rincian tarif listrik PLN periode 25-31 Mei 2026:
Tarif listrik rumah tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif fasilitas pemerintah dan penerangan jalan
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Tarif pelayanan sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif listrik subsidi rumah tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik PLN hingga akhir Mei 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. ***

Tinggalkan Balasan