INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kekhawatiran ribuan tenaga pengajar non-ASN terkait isu penghapusan guru honorer mulai mendapat penjelasan dari pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan guru non-ASN masih tetap dibutuhkan dan dapat terus mengajar di sekolah negeri setidaknya hingga akhir 2026.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti usai menghadiri peresmian Sekolah Bakti Mulya 400 Depok di Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (23/5/2026).
Mu’ti menjelaskan, perubahan status tenaga honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam beleid tersebut, istilah “pegawai honorer” memang dihapus dan diganti menjadi non-ASN.
Namun, menurut dia, perubahan istilah tersebut tidak berarti para guru otomatis berhenti mengajar.
“Yang dihapus itu istilah honorer dalam sistem kepegawaiannya, bukan orangnya lalu tidak boleh bekerja,” ujar Mu’ti.
Ia mengatakan pemerintah saat ini masih sangat membutuhkan keberadaan guru non-ASN untuk menopang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.
Data Kemendikdasmen mencatat masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di berbagai daerah di Indonesia.
Mereka terdiri dari guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikasi profesi maupun yang belum memenuhi syarat sertifikasi.
Bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi, pemerintah kini memberikan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan atau naik dibanding sebelumnya Rp1,5 juta.
Sementara guru non-ASN yang belum tersertifikasi menerima insentif Rp400 ribu per bulan, meningkat dari Rp300 ribu.
Mu’ti mengakui masih banyak guru belum dapat mengikuti skema sertifikasi lantaran terkendala syarat administratif dan akademik.
Beberapa di antaranya belum memiliki ijazah minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau belum memenuhi ketentuan jam mengajar.
“Kalau syarat dasarnya belum terpenuhi memang tidak bisa langsung diangkat atau disertifikasi,” katanya.
Untuk meredam keresahan di lapangan, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui surat tersebut, pemerintah memastikan guru non-ASN masih tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026.
Mu’ti menegaskan tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri.
“Jadi sampai akhir 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, kini tengah menyusun formulasi bersama kementerian terkait agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi tanpa bertentangan dengan aturan reformasi ASN yang mulai berlaku penuh pada 2027 mendatang.
Pemerintah memastikan penghapusan istilah honorer dalam Undang-Undang ASN tidak berarti guru non-ASN kehilangan pekerjaan. Kemendikdasmen menegaskan para guru masih tetap mengajar hingga akhir 2026 sambil menunggu skema baru yang sedang disiapkan pemerintah. ***

Tinggalkan Balasan