INDORAYATODAY.COM  – Praktik membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin atau restu orang tua kini memiliki konsekuensi hukum yang kaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Dalam perspektif hukum, persetujuan atau kesediaan dari anak tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana bagi pihak yang membawanya.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperjelas status hukum perbuatan membawa lari anak. Praktik yang lazim disebut “dibawa kabur” ini kini dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, melampaui sekadar persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturan ini menitikberatkan pada perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik bagi anak. Hukum menilai anak belum memiliki kecakapan penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya secara mandiri.

Dalam Pasal 452 KUHP, perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan unsur kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, ancaman pidana meningkat hingga delapan tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 454 KUHP secara spesifik mengatur delik melarikan anak. Ayat (1) menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur di luar kehendak orang tua atau wali tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai tujuh tahun penjara.

Namun, KUHP juga memberikan ruang mediasi karena sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan resmi dari orang tua atau wali yang sah. Ketentuan ini memungkinkan adanya ruang penyelesaian di luar pengadilan (restorative justice) sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.

BACA JUGA:  Menkum Sebut Hanya Pihak Ini yang Bisa Adukan Kasus Kumpul Kebo

Terkait aspek perkawinan, Pasal 454 ayat (5) menyebutkan bahwa jika pelaku dan anak tersebut menikah, pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Kendati demikian, ketentuan ini harus tetap merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang secara ketat membatasi batas usia minimal pernikahan.

Secara keseluruhan, KUHP nasional yang mulai berlaku penuh tahun ini menegaskan pendekatan hukum yang berorientasi pada perlindungan institusi keluarga. Relasi asmara tidak lagi dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut melanggar hak pengasuhan yang sah secara hukum.