INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Wali Kota Depok Supian Suri menghentikan aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari. Bangunan tersebut dinilai melanggar garis sempadan situ dan berpotensi mengurangi luasan perairan.
Peninjauan dilakukan Supian Suri pada Sabtu (24/01/2026) siang dengan didampingi sejumlah kepala perangkat daerah, camat setempat, serta pemangku kepentingan terkait. Di lokasi, Supian menemukan adanya aktivitas pembangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan situ.
“Kita meninjau kondisi di lapangan, di mana ada upaya pembangunan. Saya tidak tahu mau pembangunan apa, tetapi menurut kami secara prinsip itu melanggar garis sempadan situ, sehingga harus distop dan dibongkar,” ujar Supian Suri.
Ia menegaskan, pembangunan tersebut berpotensi mengurangi luasan situ dan melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah kota mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
“Karena akan mengurangi luasan situ kalau itu dibangun, dan sekali lagi itu melanggar,” katanya.
Supian Suri mengungkapkan bahwa sebelum peninjauan lapangan dilakukan, pihak Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok telah memberikan teguran kepada pihak pengembang. Namun, pembangunan tetap berlanjut.
“Informasi yang saya dapat, sudah ada teguran baik dari BWSCC maupun dari PUPR Kota Depok, tetapi prosesnya masih berjalan. Karena itu saya perlu hadir langsung dan menyetop,” ujar Supian.
Supian Suri kemudian memerintahkan jajarannya, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DPUPR Kota Depok, untuk segera melakukan pembongkaran bangunan yang didirikan oleh pengembang di kawasan tersebut.
“Saya minta Satpol PP dan Dinas PUPR untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dibangun oleh pengembang,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Depok tidak akan mentoleransi keberadaan bangunan tambahan di kawasan situ, terutama yang berada di badan situ atau menjorok langsung ke wilayah perairan.
“Kita tidak mengizinkan ada bangunan tambahan, baik di badan situ apalagi sampai menjorok ke wilayah situ,” kata Supian.
Terkait waktu pelaksanaan pembongkaran, Supian memastikan langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan pembongkaran akan dilakukan setelah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami rencanakan, hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, besok dilakukan pembongkaran dan Pak Gubernur akan meninjau langsung lokasi,” ujarnya.
Supian Suri juga menegaskan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi. Karena itu, pemerintah kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembongkaran.
“Belum ada izin. Karena tidak ada izin, maka harus dibongkar,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan