DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait larangan bagi siswa yang belum cukup umur untuk membawa sepeda motor ke sekolah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, seusai menerima hibah bus sekolah di Balai Kota Depok, Senin (14/4/2025).

Chandra menegaskan bahwa larangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Lebih lanjut, ia menyatakan setuju dengan arahan Gubernur Jawa Barat agar seluruh pelajar, termasuk yang sudah memiliki SIM, sebaiknya tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

“Memang sesuai aturan yang berlaku, yang belum memiliki surat izin mengemudi, memang dilarang membawa kendaraan. Tapi juga saya sangat mendukung dan setuju dengan arahan bapak Gubernur Jawa Barat, untuk pelajar dilarang membawa motor atau kendaraan. Termasuk juga buat kami, mungkin pelajar yang sudah memiliki SIM pun sebaiknya jangan membawa kendaraan,” ujar Chandra.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Chandra menyambut baik bantuan Bus Sekolah untuk Kota Depok. Ia berharap kedepannya Kota Depok dapat menambah jumlah bus sekolah sebagai sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi para pelajar.

“Alhamdulillah, saat ini juga ada bantuan Bus Sekolah buat kota Depok. Mudah-mudahan nanti kedepan juga kota Depok bisa mengadakan lagi bus-bus untuk sarana anak-anak bisa bersekolah dengan aman dan nyaman pergi ke sekolahnya,” katanya.

Chandra pun menegaskan bahwa Pemkot Depok secara tegas melarang seluruh siswa membawa kendaraan ke sekolah. Mengenai sanksi bagi pelanggar, ia menjelaskan bahwa sanksi hukum akan diberlakukan bagi siswa yang belum memiliki SIM. Sementara itu, untuk siswa yang sudah memiliki SIM namun tetap membawa kendaraan ke sekolah, sanksi akan diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing.

BACA JUGA:  8 Titik Toilet Portable Disiapkan di CFD Depok, Cek Lokasinya!

“Kalau sanksi, pasti ada sanksi hukum buat yang belum memiliki surat izin mengemudi. Tapi untuk yang sudah memilik surat izin mengemudi, mungkin sanksi itu diserahkan kepada sekolah masing-masing. Karena, ranahnya itu di sekolah masing-masing,” pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan Chandra Rahmansyah menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan bagi siswa yang belum cukup umur untuk membawa sepeda motor ke sekolah, seusai menerima hibah bus sekolah di Balai Kota Depok.