INDORAYATODAY.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah merumuskan langkah konkret untuk memodernisasi sistem transportasi umum melalui penataan angkutan kota (angkot).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan tiga poin kebijakan utama guna memastikan kenyamanan warga sekaligus memberikan kepastian bagi para pemilik armada.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika operasional angkot di Kota Bogor, terutama terkait batasan usia kendaraan yang dinilai krusial bagi keselamatan penumpang.
1. Perubahan Status Menjadi Plat Hitam
Menanggapi polemik mengenai penghapusan operasional armada berusia di atas 20 tahun, Jenal menegaskan bahwa pemerintah tidak menyita aset tersebut.
Mengingat angkot merupakan milik pribadi, kendaraan yang telah melewati batas usia operasional diwajibkan melakukan konversi identitas kendaraan.
“Kendaraan yang sudah melebihi batas usia 20 tahun tidak lagi diizinkan beroperasi sebagai angkutan umum. Namun, kendaraan tersebut tetap menjadi milik pribadi dengan perubahan plat nomor menjadi hitam,” kata Jenal di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
2. Standar Baru Usia Kendaraan
Pemkot Bogor saat ini sedang mematangkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur ulang syarat kelayakan armada. Salah satu poin strategis yang digodok adalah standar usia kendaraan yang lebih ketat guna menjamin kualitas layanan.
“Dalam konsep baru yang sedang disusun, kendaraan yang diizinkan untuk kembali mengaspal sebagai angkutan umum minimal harus memiliki usia 10 tahun. Hal ini bertujuan agar armada yang tersedia lebih segar dan layak jalan,” jelasnya.
3. Zonasi dan Penataan Jalur (Leveling)
Jenal menyoroti adanya ketimpangan jumlah armada di beberapa trayek yang memicu inefisiensi. Melalui regulasi baru, pemerintah akan menerapkan sistem leveling atau penataan zonasi untuk menyeimbangkan jumlah angkot dengan volume penumpang di setiap koridor.
“Kami akan melakukan pembagian jalur sesuai dengan kebutuhan masing-masing zona. Jangan sampai ada jalur yang minim penumpang namun jumlah angkotnya sangat padat, atau sebaliknya,” tambahnya.
Sembari menunggu Perwali rampung, Pemkot Bogor memberikan kelonggaran operasional sementara bagi para sopir. Namun, Jenal memberikan syarat lisan yang tegas terkait etika pengemudi di jalan raya demi kenyamanan masyarakat.
Pihaknya meminta para pengemudi untuk tidak merokok di dalam kendaraan, tidak berhenti sembarangan (ngetem), serta menjaga perilaku sopan selama memberikan pelayanan kepada warga Bogor.

Tinggalkan Balasan