INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan proses penataan angkutan kota (angkot) tetap berjalan konsisten. Langkah ini diambil guna meningkatkan standar keselamatan dan kenyamanan mobilitas ribuan warga Bogor melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) mengenai batas usia teknis angkutan umum.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan fondasi penting dalam transformasi transportasi publik di Kota Hujan. Penegasan ini disampaikan Jenal saat menerima perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot yang menggelar aksi di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
“Perda Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 tetap berlaku. Penataan usia kendaraan adalah dasar untuk menjamin keamanan layanan bagi masyarakat,” ujar Jenal.
Saat ini, Pemkot Bogor tengah mematangkan draf Perwali di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara penghapusan batas usia teknis. Dalam skema yang diusulkan, kendaraan angkutan umum yang telah mencapai usia 20 tahun tetap diberikan ruang untuk masuk kembali ke sistem melalui mekanisme konversi.
“Konversinya adalah dua unit lama diganti menjadi satu unit baru, dengan syarat usia kendaraan pengganti di bawah 15 tahun, bahkan diutamakan di bawah 10 tahun,” urai Jenal.
Ia mengingatkan bahwa aturan batas usia ini sebenarnya bukan hal baru dan telah diberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025. Namun, merespons aspirasi pengusaha yang membutuhkan waktu transisi ekonomi, Pemkot kini tengah menyusun rencana pembukaan koridor baru.
Selain usia kendaraan, Pemkot Bogor juga akan mengatur ulang zona trayek untuk mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah armada dan jumlah penumpang. Pengaturan ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik “ngetem” yang selama ini dikeluhkan warga sebagai pemicu kemacetan.
Sembari menunggu Perwali disahkan, Jenal menyebutkan bahwa razia terkait batas usia 20 tahun akan dihentikan sementara. Meski demikian, penertiban terhadap kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK tetap dilakukan secara ketat oleh Dinas Perhubungan.
“Para pengemudi juga telah memberikan komitmen lisan untuk memperbaiki kualitas layanan, seperti tidak merokok saat berkendara dan tidak mengetem sembarangan. Tujuannya agar warga merasa aman dan nyaman kembali menggunakan angkot,” tambahnya.
Sebagai informasi, aksi yang digelar ratusan pemilik dan pengemudi angkot di Balai Kota tersebut menuntut fleksibilitas aturan batas usia kendaraan di atas 20 tahun dengan alasan keberlangsungan pendapatan keluarga di masa transisi

Tinggalkan Balasan