INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) terhitung hari ini, Kamis (29/1/2026). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme kerja dalam rangka efisiensi anggaran daerah.
Penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. SE tersebut ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri pada 23 Januari 2026.
Dalam SE dijelaskan, penyesuaian mekanisme kerja dilakukan melalui sistem hybrid working, yakni kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Pelaksanaan WFH dilakukan secara proporsional dengan tetap memprioritaskan capaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.
Pemkot Depok menetapkan WFH dilaksanakan setiap hari Kamis. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Sejumlah layanan publik yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor pendidikan di UPTD PAUD, UPTD SD, UPTD SMP, dan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta layanan kesehatan seperti RSUD, puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah, Public Safety Center (PSC) 119, dan UPTD Farmasi.
Selain itu, layanan pajak di Badan Keuangan Daerah (BKD), layanan kewilayahan di kecamatan dan kelurahan, serta sektor keamanan dan ketertiban yang dijalankan Satpol PP tetap beroperasi normal. Layanan transportasi pada Dinas Perhubungan, UPTD Terminal, dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor juga tidak menerapkan WFH.
Pengecualian WFH juga berlaku bagi layanan penanggulangan bencana dan kebakaran, perpustakaan, Mal Pelayanan Publik (MPP), pasar, hingga sejumlah layanan teknis lainnya, seperti UPTD Rumah Potong Hewan, Pusat Kesehatan Hewan, pemakaman umum, pengelolaan limbah, metrologi legal, laboratorium lingkungan, balai benih ikan, tempat pemrosesan akhir, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pemkot Depok menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Setiap kepala perangkat daerah diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan kebijakan WFH ini sejalan dengan langkah yang telah lebih dulu diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain menyesuaikan pola kerja di era digital, kebijakan ini juga menjadi bagian dari evaluasi efisiensi anggaran.
“WFH ini sekaligus untuk mengukur efisiensi pembiayaan, mulai dari listrik, air, telepon, hingga konsumsi di Balai Kota. Semua itu akan kami hitung,” ujar Supian, Senin (26/1/2026).
Pemkot Depok berharap penerapan WFH yang dimulai hari ini dapat meningkatkan efektivitas kerja aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. ***

Tinggalkan Balasan