INDORAYATODAY.COM – Pihak kepolisian resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian selebritas Lula Lahfah setelah tidak ditemukannya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, kepolisian bersama instansi terkait kini memperketat pengawasan terhadap peredaran gas N2O (Nitrous Oxide) atau gas tertawa yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa meskipun proses penyelidikan perkara kematian telah dihentikan, kontrol terhadap penyalahgunaan gas N2O tetap menjadi prioritas.
“Walaupun perkara ini kami hentikan, terkait peredaran dan penyalahgunaan tabung N2O tetap akan kami lakukan kontrol. Penyelidik tengah mendalami asal pesanan gas tersebut, terutama setelah terpantau adanya platform penjualan daring yang tiba-tiba menutup situsnya pascakejadian ini,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, dr. Rizky Nirwandi Putra, dokter yang pertama kali memeriksa kondisi almarhumah, memberikan klarifikasi terkait surat keterangan kematian yang sempat menjadi perbincangan. Ia menjelaskan bahwa dirinya tiba di lokasi melalui layanan homecare atas panggilan asisten korban.
“Saat tiba di lokasi, saya tidak menemukan denyut nadi maupun pergerakan dinding dada. Berdasarkan pengecekan tanda-tanda vital, saya menyimpulkan almarhumah telah meninggal dunia sekitar pukul 19.20 WIB,” jelas dr. Rizky. Terkait administrasi surat kematian dari klinik di Depok, hal itu dilakukan sesuai dengan domisili izin praktik medis yang dimilikinya.
Jenazah kemudian sempat dibawa ke RS Fatmawati. Namun, atas permintaan keluarga, tindakan autopsi tidak dilakukan. Pihak rumah sakit pun hanya melakukan pemeriksaan luar dan menyimpulkan penyebab kematian adalah henti napas.
Menyikapi temuan penggunaan gas N2O secara bebas di masyarakat, Mabes Polri kini menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kerja sama lintas instansi ini bertujuan untuk menyusun regulasi baru guna memperkuat pengawasan distribusi gas tersebut.
Langkah ini diambil mengingat gas N2O yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis atau industri, kini disinyalir mulai disalahgunakan di ruang publik tanpa pengawasan yang memadai. Kepolisian berharap aturan baru ini nantinya dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan