INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – International Criminal Police Organization (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC. Dengan terbitnya Red Notice tersebut, Riza Chalid kini menjadi buronan internasional yang dapat diburu aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, mengatakan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Dengan status tersebut, Riza Chalid masuk dalam daftar buronan internasional dan dapat ditangkap sementara oleh aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol sesuai ketentuan hukum masing-masing negara.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Langkah Lanjutan Penegakan Hukum
Untung menjelaskan, setelah Red Notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
“Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Red Notice ini menjadi dasar penting bagi aparat di 196 negara anggota Interpol untuk membantu proses pencarian dan penindakan terhadap buronan tersebut.
Untung menambahkan, koordinasi juga telah dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Proses penerbitan Red Notice tersebut, kata dia, melalui tahapan panjang dan melibatkan kerja sama lintas negara.
“Keberhasilan ini tidak hanya merupakan kerja Set NCB Interpol dan Polri, tetapi juga dukungan kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya Red Notice, aparat penegak hukum di ratusan negara kini memiliki dasar resmi untuk membantu Indonesia memburu dan menindak Riza Chalid sesuai mekanisme hukum internasional.

Tinggalkan Balasan