INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok mulai melakukan pengetatan anggaran tahun 2026 menyusul pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah diminta mengevaluasi serta menjadwal ulang kegiatan, termasuk melakukan refocusing anggaran hingga 35 persen.

Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur, mengatakan pemotongan transfer pusat berdampak langsung pada pelaksanaan program pemerintah daerah tahun 2026.
Ia menyampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih terus melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah direncanakan.

“Di tahun 2026 ini memang ada pemotongan transfer dari pusat, sehingga kami di TAPD terus melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan,” ujar Mangnguluang saat amanat apel pagi di Balai Kota Depok, Senin (2/2/2026).

Mangnguluang menyebutkan, Pemkot Depok masih membutuhkan efisiensi anggaran sekitar 35 persen dari masing-masing perangkat daerah.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah, termasuk camat, untuk meninjau ulang dan menjadwal ulang kegiatan yang belum memiliki kepastian pendanaan.

“Kami minta kepada seluruh perangkat daerah untuk kembali melihat kegiatan mana yang bisa diefisiensi. Kurang lebih kita masih memerlukan sekitar 35 persen lagi untuk direfocusing,” tegasnya.

Meski meminta penghematan, Mangnguluang menegaskan refocusing anggaran tidak boleh menyentuh belanja wajib pemerintah daerah.

Ia secara khusus mengingatkan agar gaji pegawai tetap menjadi prioritas dan tidak masuk dalam skema efisiensi.

“Reschedule dan refocusing dilakukan di luar kebutuhan wajib. Jangan sampai gaji juga direfocusing,” ujarnya.

Menurut Mangnguluang, langkah evaluasi dan refocusing ini dilakukan agar keuangan daerah tetap stabil di tengah keterbatasan fiskal, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Pemkot Depok berharap seluruh perangkat daerah dapat menyesuaikan perencanaan kegiatan secara realistis sesuai kemampuan anggaran tahun 2026.

BACA JUGA:  Depok Ubah Tradisi HUT, Karangan Bunga Diganti Pohon