INDORAYATODAY.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirumahkan atau diputus kontraknya.

Pemerintah telah menyiapkan tiga skema bantuan fiskal guna menyokong pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai.

“Kami sudah lakukan simulasi dengan beberapa daerah, sudah bertemu dengan Menteri PANRB dan Menteri Keuangan. Prinsipnya tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Hak gaji mereka harus dibayarkan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Tito menjelaskan, langkah pertama yang wajib dilakukan pemda adalah efisiensi anggaran belanja daerah, seperti memangkas pos anggaran perjalanan dinas, rapat seremonial yang tidak mendesak, hingga pengeluaran makan dan minum dinas.

Langkah kedua, bagi daerah yang memiliki dana bagi hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan segera dicairkan untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai daerah.

Adapun skema ketiga, apabila efisiensi sudah maksimal namun fiskal daerah tetap tidak mencukupi serta penerimaan DBH minim, pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini merupakan wujud perhatian dan kebijakan langsung dari Presiden terhadap stabilitas fiskal daerah, khususnya dalam menjamin pos belanja wajib seperti gaji pegawai,” imbuh Tito.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, pemerintah pusat telah mengalokasikan total dukungan anggaran daerah mencapai Rp 18,9 triliun. Angka tersebut mencakup sekitar Rp 10 triliun untuk penyaluran DBH dan lebih dari Rp 8 triliun dialokasikan melalui penambahan DAU.

“Dengan suntikan hampir Rp 19 triliun ini, kami berharap permasalahan belanja pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, dapat diselesaikan oleh pemda masing-masing,” terangnya.

BACA JUGA:  BUMN Dikebut Bangun 15.000 Hunian Tetap dan Pulihkan Infrastruktur Pascabencana di Sumatera

Terkait keberlanjutan PPPK tenaga pendidik (guru), pemerintah pusat juga tengah mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Skema ini dirancang agar distribusi guru ke daerah yang kekurangan tenaga pengajar dapat lebih merata sekaligus meringankan beban belanja pegawai pemda.

“Opsi ini sedang kami matangkan. Langkah tersebut tentu akan sangat membantu meringankan kapasitas fiskal pemerintah daerah,” pungkas Tito.