INDORAYATODAY.COM, KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah. Sikap itu ditegaskan saat melakukan kunjungan menyusul temuan potensi pergeseran tanah di Kecamatan Sukamakmur yang dinilai berisiko terhadap keselamatan masyarakat pada Selasa (3/2/2026).

Rudy menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bogor tidak akan mentoleransi aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga maupun merusak lingkungan. Karena itu, sejumlah aktivitas di lokasi yang dinilai berisiko telah dihentikan sementara untuk kepentingan evaluasi.

“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah yang paling utama. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga dan merusak lingkungan,” kata Rudy dikutip, Rabu (4/2/2026).

Selain persoalan pergeseran tanah, Rudy menyoroti maraknya praktik penjualan tanah kapling tanpa perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan. Fenomena tersebut, menurutnya, banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur, serta di sejumlah titik Bogor Selatan dan Bogor Barat.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata kepemilikan lahan, melainkan kepatuhan terhadap rencana tata ruang dan dampak lingkungan jangka panjang.

“Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Rudy menyatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara proses perizinan pembangunan perumahan. Kebijakan tersebut dinilai perlu untuk memastikan setiap rencana pembangunan memenuhi prinsip kehati-hatian.

Sebagai langkah lanjutan, perangkat daerah diminta menginventarisasi seluruh lokasi yang berpotensi memiliki risiko serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan perumahan memiliki tahapan dan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga fasilitas pendukung.

BACA JUGA:  Wawali Bekasi Tekankan Pentingnya Dialog Kerukunan dalam Merajut Toleransi Antar Umat Beragama

“Jika seluruh lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan, maka dampak lingkungannya akan sangat besar. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” kata Rudy.

Rudy menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tetap mendukung investasi, namun dengan syarat tidak mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Menurut dia, pembangunan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan risiko bencana di kemudian hari. ***