INDORAYATODAY.COM  – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan MA Salmun dan Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, polemik meluas melampaui isu ketertiban umum menyusul ditemukannya instalasi listrik prabayar resmi yang terpasang di area terlarang, seperti tiang listrik hingga pepohonan di trotoar.

Temuan ini mencuat saat Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) bersama unsur Forkopimda. Jenal mendapati pemandangan yang tidak lazim: kabel listrik menjuntai rendah menuju lapak pedagang, lengkap dengan KWH meter resmi milik PLN yang terbungkus plastik hitam pada fasilitas publik.

Jenal menyatakan keheranannya atas legalitas pemasangan tersebut. Secara prosedural, penyambungan aliran listrik baru menuntut syarat dokumen kepemilikan lahan atau izin domisili yang sah—syarat yang mustahil dipenuhi di atas area trotoar atau pedestrian.

“Berdasarkan keterangan pedagang, meteran tersebut dipasang oleh pihak PLN. Tentu ini sangat kita sayangkan. Kami mengharapkan profesionalisme dari PLN, tidak hanya di titik ini, tapi juga di wilayah lain seperti Jalan Dewi Sartika dan area Alun-alun,” ujar Jenal, Jumat (6/2/2026).

Dugaan Praktik Oknum Jenal tidak menampik adanya kemungkinan praktik tidak semestinya yang dilakukan oknum petugas di lapangan tanpa sepengetahuan pimpinan instansi terkait. Menurutnya, penggunaan token listrik resmi di lokasi ilegal menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan distribusi energi.

“Besar kemungkinan ada oknum yang bermain di lapangan. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memasang? Padahal token yang digunakan resmi dan bisa dibeli secara legal,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan yang mencederai keindahan dan keamanan kota ini, Jenal meminta pihak PLN segera melakukan pemutusan aliran listrik di lokasi-lokasi terlarang. Ia juga menginstruksikan Dinas PUPR dan Satpol PP untuk memastikan seluruh peralatan KWH meter yang menyalahi aturan segera ditertibkan.

BACA JUGA:  Bupati Rudy Susmanto Hadiri Simulasi Militer TNI AD dan US PAT-SOFLE di Bogor, Tekankan Sinergi Pertahanan

“Kami minta Satpol PP memastikan kembali apakah meteran tersebut sudah dicabut sepenuhnya atau belum. Ketertiban fasilitas umum harus menjadi prioritas kita bersama,” ungkap Jenal.

Di sisi lain, pihak PLN ULP Kota Bogor belum memberikan keterangan terperinci mengenai mekanisme yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Melalui pesan singkat, pihak PLN hanya menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Wakil Wali Kota. “Kami sudah memberikan penjelasan kepada Bapak Jenal. Haturnuhun,” tulis perwakilan PLN singkat.