DEPOK, INDORAYA TODAY – Polres Metro Depok resmi memindahkan sementara pusat pelayanannya ke Zamzam Tower, Jalan Margonda Raya No.12, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (11/2/2026). Langkah ini dilakukan seiring dimulainya revitalisasi gedung lama yang akan dibangun ulang.

Pemindahan tersebut ditandai dengan tasyakuran dan doa bersama yang dipimpin langsung Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras. Kantor sementara ini berjarak sekitar 500 meter dari markas lama, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan mengakses layanan.

“Hari ini kami melaksanakan doa bersama dalam rangka penggunaan fasilitas di Tower Zamzam untuk pelayanan sementara selama proses pembangunan gedung Polres Metro Depok,” ujar Abdul Waras.

Ia menegaskan, relokasi ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pembangunan gedung baru yang diproyeksikan rampung dalam waktu satu tahun.

“Kami memohon doa agar proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Depok berjalan lancar. InsyaAllah akhir tahun nanti sudah bisa menempati gedung baru,” katanya.

Sejak hari pertama, sejumlah layanan utama langsung beroperasi di Tower Zamzam. Di antaranya pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta layanan Reserse Kriminal (Reskrim).

Sementara itu, untuk pelayanan lalu lintas masih dilakukan di gedung lama dan akan menyusul berpindah setelah proses penyesuaian selesai.

Kapolres juga memastikan bahwa Tower Zamzam hanya difungsikan sebagai pusat pelayanan administrasi dan pemeriksaan. Untuk sementara, fasilitas tahanan dititipkan di sejumlah polsek karena lokasi baru tidak dilengkapi ruang penahanan.

“Kami informasikan kepada warga Depok yang membutuhkan layanan Polres, untuk sementara datang ke Tower Zamzam. Jangan sampai salah lokasi,” tegasnya.

Dengan relokasi ini, Polres Metro Depok memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski markas utama tengah direvitalisasi. Masyarakat diminta memperhatikan lokasi layanan terbaru agar tidak keliru saat mengurus administrasi atau membuat laporan kepolisian.

BACA JUGA:  Kasus Pembacokan Pasutri di Pamijahan Bogor, Pelaku Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi