INDORAYATODAY.COM, BOGOR – Seorang pria berinisial TH (38) ditangkap polisi setelah membacok mantan istrinya, NB (41), dan suami korban, HT (44), di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Aksi kekerasan itu dipicu rasa kesal pelaku karena mengetahui mantan istrinya telah menikah lagi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prastyo menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi pada Selasa (06/01/2026) dini hari. Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan sempat terlibat cekcok mulut dengan korban.
Situasi memanas ketika TH mengetahui ada pria lain di dalam rumah tersebut, yang kemudian diketahui sebagai HT, suami sah korban NB. Emosi pelaku memuncak dan berujung pada aksi pembacokan secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Di lokasi kejadian, ditemukan korban wanita berinisial NB dalam kondisi kepala terluka dan seorang pria berinisial HT di lantai dua rumah dalam kondisi bersimbah darah,” ujar Anggi, Sabtu (10/01/2026).
Seorang saksi yang mendengar teriakan korban melihat pelaku masih memegang golok. Saksi sempat berupaya melerai, namun pelaku justru mengancam sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Ciseeng pada Jumat malam. Saat ini, TH telah ditahan di Polsek Cibungbulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat serangan tersebut, kedua korban harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Bogor. NB mengalami luka robek di telinga kiri dan nyeri hebat di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan golok.
Sementara itu, HT menderita sejumlah luka bacok di bagian kepala dan tubuh atas. Kondisi keduanya sempat kritis sebelum akhirnya mendapat penanganan medis.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat. Penyidik masih melakukan pencarian barang bukti senjata tajam yang, menurut pengakuan pelaku, dibuang saat melarikan diri. ***

Tinggalkan Balasan