INDORAYATODAY.COM, BOGOR – Polisi menggerebek sebuah vila di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor, yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pelaku diamankan bersama ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bogor Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Vila tersebut diduga dijadikan basis pengoplosan tabung gas subsidi,” ujar Anggi, Sabtu (11/4/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial AD (41) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dari lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya 91 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 370 tabung gas ukuran 3 kilogram. Selain itu, turut diamankan peralatan pendukung seperti timbangan digital, freezer, tutup segel gas, serta dua unit mobil boks.

Menurut Anggi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas tersebut.

“Ini menjadi respons atas keresahan warga terhadap penyalahgunaan gas subsidi,” kata dia.

Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak praktik penyalahgunaan gas subsidi. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. ***

BACA JUGA:  Layanan Bus TransJabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Resmi Beroperasi, Begini Tarif dan Jadwalnya