INDORAYATODAY.COM  – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mencopot Kepala Regional BGN Sumatera Utara, Agung T Kurniawan, buntut kasus keracunan makanan yang menimpa ratusan pelajar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sudaryono sempat menyoroti lambatnya proses pencopotan Agung. Padahal, instruksi penonaktifan tersebut sudah dikeluarkan sejak dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo sekitar satu bulan lalu.

Lewat video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya, Sudaryono mempertanyakan alasan perintah tegasnya belum juga terealisasi.

“Kareg Sumut itu kan jadi masalah, sudah dicopot? Belum? Lama sekali. Sudah perintah dari saya sejak pergi ke Karo, masa tidak selesai-selesai,” ujar Sudaryono, Rabu (9/9/2026).

Ia menyesalkan kendala birokrasi dan urusan administrasi—seperti menunggu paraf dan tanda tangan—yang membuat eksekusi keputusan rapat menjadi tertunda cukup lama.

“Kalau sudah perintah saya, itu jangan nunggu paraf saya, tanda tangan dulu. Lambat sekali ini. Barangnya mana? Sudah sejak saya pergi ke Karo, sudah sebulan yang lalu,” tegasnya.

Meski demikian, Sudaryono menegaskan bahwa tata kelola administrasi tetap penting guna memastikan keputusan sesuai dengan regulasi. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda eksekusi atas keputusan yang telah disepakati bersama.

“Paraf itu penting untuk kita saling cross-check, misalnya soal aturan, surat edaran, itu penting. Tapi kalau kita sudah rapat, sudah putus dan didengar semua orang, itu paraf bisa jadi belakangan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala KPPG Medan Donal Simanjuntak membenarkan bahwa Agung T Kurniawan saat ini telah resmi dilepas dari jabatannya. “Sudah diganti,” kata Donal.

BACA JUGA:  Dudung Buka Suara soal Pencopotan Dadan Hindayana, Singgung Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG