INDORAYATODAY.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

BGN menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan program, melainkan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggarannya.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan, pihaknya akan terus menjalankan Program MBG sesuai kebijakan pemerintah dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, MK justru mempertegas legalitas program strategis tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Putusan MK menetapkan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan (mandatory spending).

Pemisahan ini berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Sudaryono menegaskan, penyesuaian penganggaran tersebut tidak mengubah kedudukan, fungsi, maupun kewenangan BGN.

Pihaknya berkomitmen untuk mendukung proses transisi tata kelola anggaran agar program tetap berjalan optimal dan transparan.

BACA JUGA:  Ketua MPR Ajak Peternak Sapi Perah Dukung Program Makan Bergizi Gratis