INDORAYATODAY.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengonfirmasi adanya perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp 2.000 per porsi.
Kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan asas pemerataan, keadilan, serta efisiensi anggaran operasional di setiap wilayah.
Sudaryono menjelaskan bahwa skema baru ini dirancang agar besaran penggantian biaya operasional dan insentif disesuaikan dengan beban kerja nyata serta kapasitas jumlah penerima manfaat di masing-masing SPPG.
“Ini bukan lagi pemerataan yang semuanya disamaratakan, melainkan lebih mengedepankan asas kewajaran, kebenaran, dan efisiensi. Dapur dengan penerima manfaat lebih besar dan lebih kecil tentu memiliki perbedaan besaran insentif,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Sudaryono, jumlah porsi yang menjadi dasar memasak bagi SPPG didasarkan pada surat penetapan resmi terakhir yang dikeluarkan BGN. Ke depannya, BGN akan terus menyempurnakan surat penetapan tersebut dengan memperhitungkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kelebihan beban (overload) pada dapur berskala kecil sekaligus mengoptimalkan potensi dapur berkapasitas besar.
“Kami berharap tidak ada lagi rebutan penerima manfaat. Jangan sampai dapur kecil menjadi overload karena terlalu banyak porsi, atau dapur besar menjadi tidak optimal karena mendapat jatah porsi yang terlalu sedikit,” pungkas Sudaryono.

Tinggalkan Balasan