INDORAYATODAY.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi pemecatan hingga proses hukum siap dijatuhkan, sekalipun pelaku berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semua pelanggaran ini kita lihat kadarnya. Manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segan untuk copot dan berhentikan status ASN PPPK-nya,” tegas Sudaryono di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Sudaryono menjelaskan bahwa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai atau curang dapat diberhentikan secara tidak hormat melalui mekanisme Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain sanksi administratif kepegawaian, BGN juga tidak menutup kemungkinan untuk menyerahkan berkas hasil investigasi internal kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum, terutama jika kelalaian tersebut membahayakan keselamatan para penerima manfaat MBG.

Memasuki hari kesembilan menjabat sebagai Kepala BGN, Sudaryono memfokuskan kinerjanya pada pembenahan sistem dan tata kelola operasional demi memperkecil celah penyimpangan di lapangan.

Penyempurnaan Prosedur: Pengetatan seluruh Standard Operating Procedure (SOP), mulai dari manajemen rantai pasok (supply chain) hingga tata cara pembelanjaan bahan baku makanan.

Pengawasan Lapangan: Penindakan terhadap oknum SPPG nakal yang terbukti mangkir dari tugas di Dapur Pelayanan atau mengabaikan prosedur operasional standar.

Ia menegaskan, kepatuhan dan kedisiplinan penuh terhadap SOP di Dapur Pelayanan merupakan harga mati guna meminimalisir serta mencegah risiko terjadinya insiden keracunan makanan pada anak-anak sekolah

BACA JUGA:  Ketua MPR Ajak Peternak Sapi Perah Dukung Program Makan Bergizi Gratis