INDORAYATODAY.COM  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan motif di balik kepemilikan narkotika oleh Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan hasil penyidikan, perwira menengah tersebut menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.

“Untuk dipakai, konsumsi,” ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, di Jakarta, Ahad (15/2) malam.

Meski pemeriksaan urine awal menunjukkan hasil negatif, tim penyidik memastikan keterlibatan AKBP Didik melalui metode pemeriksaan yang lebih akurat. Divisi Propam Polri telah melakukan uji sampel rambut terhadap tersangka.

“Waktu pemeriksaan urine hasilnya negatif. Namun, setelah dilakukan uji rambut oleh Propam, hasilnya positif (menggunakan narkoba),” jelas Zulkarnain.

Kasus ini mencuat setelah rentetan penangkapan yang melibatkan oknum anggota Polri lainnya:

Jumat (13/2): Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba.

Awal Kasus: Penangkapan dua asisten rumah tangga dari Bripka IR dan istrinya (AN) dengan barang bukti 30,415 gram sabu di rumah pribadinya.

Pengembangan: Ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML). Hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Keterlibatan AKBP Didik terendus dari keterangan AKP ML. Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Bareskrim kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

Sabu-sabu: 16,3 gram. Ekstasi: 50 butir. Psikotropika: 19 butir Alprazolam dan 2 butir Happy Five. Ketamin: 5 gram.

Saat ini, AKBP Didik tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri. Proses hukum secara etik dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/2) mendatang untuk menentukan sanksi kedinasan bagi yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Maling Handphone di Kantor Travel Depok, Ini Kronologinya!