INDORAYATODAY.COM – Kasus dugaan perampokan bersenjata di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat viral terbukti hanya rekayasa pelaku. Polisi memastikan narasi penyekapan dan hilangnya emas seberat 500 gram tersebut merupakan alibi fiktif untuk mengaburkan aksi penganiayaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Robby Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial T alias U sengaja membuat cerita palsu demi mengelabui petugas dari kejadian yang sebenarnya pada Kamis (18/6/2026).

“Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian sebenarnya. Keterangan awal itu kami duga palsu,” ujar Robby Saputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Dalam skenario yang dibuatnya, T berdalih ada dua orang tidak dikenal yang menyusup ke dalam rumah melalui rooftop dan menyekap korban. Tersangka juga mengaku sempat menawarkan emas 500 gram miliknya sebagai tebusan agar korban dibebaskan.

Namun, berdasarkan penyelidikan mendalam dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan bukti adanya orang asing yang masuk. Luka-luka parah yang diderita korban sejatinya merupakan akibat tindakan brutal dari tersangka T sendiri.

“Ternyata tidak ada dua orang yang masuk ke dalam rumah. Luka yang dialami oleh korban merupakan akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh T,” jelas Robby. Pelaku diketahui memukul korban menggunakan tabung oksigen serta menusuk tubuh korban berulang kali.

Polres Jakarta Pusat kini telah resmi menahan dan menetapkan T sebagai tersangka. Atas aksi keji dan laporan palsunya, T dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.

BACA JUGA:  Viral, Pocong Berdiri di Depan Rumah Warga Pasir Putih Depok