INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor 800/77/Org/2026 yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri pada 16 Februari 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

“Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu,” tutur Wali Kota Depok, Supian Suri dalam surat edaran tersebut yang dilansir Rabu (18/2/2026).

Untuk perangkat daerah dengan pola lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 06.30 WIB. Pada hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat berlangsung pukul 12.00–12.30 WIB dan jam pulang pukul 14.00 WIB.

Sementara pada hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30–12.30 WIB dengan jam pulang tetap pukul 14.00 WIB.

Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan layanan.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Penetapan hari kerja efektif dan jam kerja teknis pada unit pelayanan publik akan ditentukan oleh kepala perangkat daerah setelah mendapat rekomendasi Sekretaris Daerah melalui unit yang membidangi organisasi.

Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas dan produktivitas ASN selama Ramadhan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Depok menetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 32,5 jam per minggu. Penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. ***

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Apresiasi Suksesnya Rangkaian Kegiatan Lebaran Depok 2025