INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok tetap menjamin layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang difokuskan pada kelompok Desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Endah Winarti, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut dia, sumber pembiayaan PBI berasal dari APBN sekitar 250 jiwa dan APBD Kota Depok sebanyak 127.000 jiwa. Sementara pada tahun ini tidak terdapat alokasi PBI dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sumber PBI saat ini ada PBI APBN lebih kurang 250 jiwa, sementara PBI APBD Depok 127 ribu jiwa. Sedangkan PBI Provinsi Jawa Barat pada tahun ini tidak ada,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Pemkot Depok mengalokasikan anggaran PBI tahun 2026 sebesar Rp102 miliar. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kategori kurang mampu yang masuk Desil 1 sampai 5.

Endah menjelaskan pengurangan sasaran PBI merupakan hasil cleaning data melalui verifikasi lapangan DTSEN. Kebijakan ini, kata dia, dilakukan agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran.

Ia menegaskan warga yang tergolong mampu diarahkan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan iuran sekitar Rp37.800 per bulan.

“Intinya, bagi yang kurang mampu akan dilayani gratis. Kecuali yang mampu, yang kaya itu tidak,” katanya.

Endah juga memastikan warga kurang mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui pembiayaan APBD Kota Depok.

“Warga yang kurang dan tidak mampu tetap kita bantu kesehatannya dengan APBD Kota Depok,” ujarnya.

DPRD Depok menegaskan skema PBI difokuskan pada Desil 1–5 agar bantuan JKN tepat sasaran. Warga tidak mampu tetap dijamin layanan kesehatan gratis, sementara masyarakat mampu diarahkan ke BPJS mandiri.

BACA JUGA:  Komisi B DPRD Depok Belajar Pengelolaan BUMD Pangan ke Food Station DKI Jakarta