INDORAYATODAY.COM, PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026). Penindakan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2026 dan dilakukan pada bulan Ramadan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi.
Ia menyebut Fadia Arafiq tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memerinci perkara yang menjadi objek OTT tersebut.
Profil Singkat Fadia Arafiq
Fadia Arafiq lahir pada 23 Mei 1978. Ia merupakan satu dari lima anak penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Fadia bersaudara dengan Faresh, Farabi, Fahd, dan Fairuz.
Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia sempat mengikuti jejak sang ayah sebagai penyanyi dangdut. Namanya dikenal publik lewat lagu “Cik Cik Bum Cum” yang populer pada awal 2000-an.
Karier politiknya dimulai ketika ia menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 mendampingi Amat Antono. Ia kemudian maju sebagai calon bupati dan terpilih menjadi Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2026. Dalam periode berikutnya, ia kembali menjabat untuk masa 2025–2030.
Di internal partai, Fadia pernah menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (2016–2021) serta Ketua KNPI Jawa Tengah (2016–2021).
Adapun riwayat pendidikannya meliputi SD Negeri Karet Tengsin 14 Tanah Abang, SMP Negeri 8 Tanah Abang, SMA Negeri 58 Ciracas, S1 Manajemen Universitas AKI Semarang, S2 Manajemen Universitas Stikubank Semarang, hingga S3 di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.
KPK masih mendalami kasus yang menjerat Fadia Arafiq dan sejumlah pihak lainnya. Penetapan status hukum akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai dalam batas waktu yang diatur KUHAP.

Tinggalkan Balasan