INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 11 orang dari Pekalongan ke Jakarta dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Salah satu yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rombongan yang dibawa dari Pekalongan dijadwalkan tiba di Jakarta pada Selasa (3/3/2026) malam.

“Tim juga mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan dan saat ini juga sedang berjalan dibawa ke Jakarta. Malam ini nanti akan tiba, ada sekitar 11 orang yang dibawa ke Jakarta. Salah satunya Sekda,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

OTT tersebut dilakukan di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026
Dengan operasi ini, KPK setidaknya telah melakukan tujuh OTT sepanjang 2026. Operasi pertama pada tahun ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

KPK juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi.

Selanjutnya, OTT juga dilakukan terhadap Bupati Pati Sudewo dalam dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Dalam waktu yang sama, KPK menggelar dua OTT terkait dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Terbaru, KPK juga menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap sengketa lahan.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT, Ini Profil Singkatnya

KPK masih mendalami perkara yang menjerat Bupati Pekalongan dan sejumlah pihak lainnya. Penetapan status hukum akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai dalam batas waktu sesuai KUHAP.