DEPOK, INDORAYA TODAY – Kabar penting bagi umat Muslim di Kota Depok. Badan Amil Zakat Nasional Kota Depok resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah. Tahun ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebanyak 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 23 Januari 2026. Angka itu diputuskan setelah melalui rapat bersama sejumlah pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia Kota Depok, Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia, hingga perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani mengatakan, besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Standarnya tetap mengacu pada 2,7 kg atau 3,5 liter beras per orang.
“Jika harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu. Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu,” ujar Endang, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Kamis (5/3/2026).
Menurut Endang, warga Depok diberikan keleluasaan dalam menunaikan kewajiban tersebut. Pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk uang tunai Rp45 ribu atau beras 2,7 kg, sesuai kemampuan dan kebiasaan masing-masing.
“Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infaq,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri. Penunaian lebih awal dinilai penting agar distribusi kepada mustahik berjalan tepat waktu dan merata.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok,” tuntas Endang.

Tinggalkan Balasan