INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way), contraflow, serta pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran arus kendaraan selama periode angkutan Lebaran 2026. Selain itu, rekayasa lalu lintas juga bertujuan mengoptimalkan kapasitas jalan nasional dan jalan tol yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan.

Untuk arus mudik, sistem satu arah akan diberlakukan mulai dari Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang–Solo KM 421.

Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara untuk arus balik, sistem one way diterapkan dari Tol Semarang–Solo KM 421 hingga Tol Jakarta–Cikampek KM 70.

Pengaturan tersebut berlangsung pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Selain sistem satu arah, pemerintah juga menerapkan sistem contraflow atau lajur pasang surut di sejumlah ruas tol utama.

Pada arus mudik di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek), contraflow diberlakukan dalam dua periode.

Periode pertama berlangsung pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Periode kedua diberlakukan pada 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.

BACA JUGA:  Buruan Daftar! Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis di Depok Tinggal Sehari Lagi

Sementara untuk arus balik, contraflow diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga KM 47 pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sistem serupa juga diberlakukan di Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung) pada 24 Maret dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.

Selain rekayasa lalu lintas tersebut, pemerintah juga menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol.

Untuk arus mudik, aturan ganjil-genap berlaku di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang–Batang KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98, mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara pada arus balik, aturan ini diterapkan di Tol Semarang–Batang KM 414 hingga Tol Jakarta–Cikampek KM 47 serta Tol Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31, mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Adapun kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan umum berpelat kuning, serta kendaraan penyandang disabilitas yang dilengkapi tanda khusus. ***