INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap platform media sosial yang melanggar aturan perlindungan anak.

Platform yang terbukti tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) terancam sanksi pemblokiran.

“Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum, termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak patuh pada PP Tunas,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas.

Supratman menjelaskan, setelah PP Tunas diharmonisasikan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, Kementerian Komunikasi dan Digital kini memiliki legalitas yang kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

Langkah tegas ini diambil demi menjamin keamanan dan masa depan generasi muda di ruang siber.

Menurut Menkum, PP Tunas hadir sebagai instrumen hukum yang jelas untuk melindungi anak-anak di bawah usia 16 tahun, khususnya dari berbagai risiko negatif di ruang digital.

Platform digital diwajibkan memenuhi standar tata kelola yang telah ditetapkan guna memastikan ekosistem digital yang ramah anak.

 

BACA JUGA:  Luruskan Hoaks Bantuan Beras Rp60 Ribu, Wamentan Sudaryono: Itu Harga per Paket 5 Kg