INDORAYATODAY.COM  – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Kedatangan tokoh senior tersebut bertujuan untuk melaporkan secara langsung kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks).

JK tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Mengenakan kemeja biru muda, JK memberikan pernyataan singkat saat memasuki gedung. “Mau melapor,” ujarnya kepada awak media.

Laporan ini ditujukan kepada ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon diduga telah menyebarkan tuduhan tak berdasar melalui platform YouTube yang menyebut JK berada di balik gerakan mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan pernyataan Rismon yang mengeklaim JK memberikan dana sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dkk terkait isu tersebut. Menurut Abdul, tuduhan itu merupakan fitnah yang merugikan martabat kliennya.

“Dia mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit sebesar Rp 5 miliar dan dia mengaku menyaksikan,” ujar Abdul.

Sebelumnya, tim hukum JK telah mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi mengenai persoalan ini. Namun, kehadiran langsung JK di Mabes Polri hari ini menegaskan keseriusan pihak JK dalam menempuh jalur hukum.

Dalam laporan tersebut, pihak JK menggunakan Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini kini tengah diproses oleh penyidik Bareskrim Polri untuk tindak lanjut pemeriksaan saksi dan bukti.

BACA JUGA:  Aksi Unik Damkar Depok, Evakuasi Sepatu Warga yang Nyangkut di Genteng