INDORAYATODAY.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) tidak akan memengaruhi besaran suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Pemerintah menggaransi biaya pembiayaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan tetap terjaga dan terjangkau.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan intervensi langsung kementerian untuk melindungi daya beli masyarakat kelas bawah di tengah pengetatan kebijakan moneter.
“Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sebagai Menteri Perumahan, saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang memang berhak mendapatkan itu,” tegas Maruarar Sirait di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) hingga kini berada di level 5,75%. Kebijakan pengetatan tersebut turut diikuti oleh kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75% dan Lending Facility ke angka 6,50% demi memperkuat stabilitas nilai tukar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Meskipun industri perbankan dan pembiayaan komersial dipastikan bakal menyesuaikan suku bunga mereka, Kementerian PKP memastikan skema subsidi perumahan dari pemerintah akan tetap mempertahankan tarif bunga lama khusus bagi target sasaran program.

Tinggalkan Balasan