INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah guna memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sejumlah kebijakan insentif dan penyederhanaan regulasi disiapkan untuk mendukung target tersebut sekaligus menekan backlog perumahan nasional.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan, program ini menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan masyarakat miskin dapat memiliki rumah layak huni.

Menurut Qodari, program tersebut juga diarahkan untuk mengatasi backlog perumahan yang masih mencapai sekitar 9,9 juta keluarga. Selain itu, pemerintah akan mengintegrasikan program ini dengan renovasi sekitar 26,9 juta rumah tidak layak huni.

“Pemerintah berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Untuk mempercepat realisasi, pemerintah melakukan penyederhanaan regulasi. Salah satunya dengan menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR serta memangkas waktu perizinan dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.

Di sisi insentif, pemerintah juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Selain itu, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun pada 2026 hingga 2027.

Kebijakan fiskal tersebut diperkuat dengan dukungan moneter melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini diharapkan mendorong likuiditas pembiayaan perumahan hingga Rp80 triliun untuk sekitar 100.000 unit rumah komersial.

Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan melalui KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) dengan total anggaran mencapai Rp130 triliun dan subsidi bunga sebesar 5 persen.

BACA JUGA:  Bupati Bogor dan DPRD Sinergi Atasi Sekolah Rusak di 419 Desa dan 19 Kelurahan

“Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil,” kata Qodari.

Sepanjang 2025, penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai 278.868 unit rumah bagi MBR. Untuk tahun 2026, pemerintah meningkatkan kuota penerima dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit.

Menurut Qodari, peningkatan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah dan didukung skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang lebih terjangkau, dengan uang muka 1 persen dan bunga tetap 5 persen.

Melalui kombinasi kebijakan fiskal, moneter, dan pembiayaan, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***