INDORAYATODAY.COM  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan kado istimewa bagi pengguna moda transportasi publik di ibu kota. Pada Jumat (24/4/2026), masyarakat dapat menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta hanya dengan tarif Rp 1.

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Kartini sekaligus Hari Transportasi Nasional. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa program tarif khusus ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan transportasi massal guna mengurangi beban kemacetan dan polusi udara.

“Tarif Rp 1 ini berlaku khusus untuk layanan di bawah naungan BUMD Jakarta, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB pada 24 April 2026,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).

Meskipun tarif khusus diberlakukan, layanan seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat yang masuk dalam daftar penerima tarif Rp 0 akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016.

Berdasarkan data Pemprov Jakarta, tren penggunaan transportasi publik terus menunjukkan kurva positif. Sepanjang Triwulan I-2026, akumulasi jumlah penumpang moda transportasi terintegrasi di Jakarta mencapai 112,1 juta orang, naik signifikan sekitar 7,99 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Pramono berharap melalui kebijakan tarif simbolis ini, animo warga Jakarta untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum semakin kuat. Menurutnya, penggunaan transportasi publik merupakan solusi nyata untuk menghemat biaya hidup sekaligus mendorong gaya hidup sehat bagi warga urban.

“Beralih ke transportasi publik tidak hanya membantu mengurangi polusi, tetapi juga memberikan efisiensi waktu dan tenaga bagi masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Tinjau Banjir di Villa Pamulang, Pastikan Perbaikan Turap Lebih Kuat dan Permanen