INDORAYATODAYA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar penegakan hukum atas kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dilakukan secara transparan dengan pendekatan berbasis metode ilmiah atau scientific crime investigation.
“Penegakan hukum berbasis metode ilmiah ini harus secara transparan dan adil bagi korban maupun keluarga korban,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan pers, Senin (14/4).
Juwita, yang diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda, ditemukan tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Pada awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad Juwita menyebut tidak ada tanda-tanda kecelakaan.
Luka lebam pada bagian leher korban dan hilangnya ponsel miliknya menimbulkan dugaan kuat bahwa korban merupakan korban pembunuhan.
Pelaku diketahui merupakan oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran. Penyidik Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025, untuk diproses secara hukum dan disidangkan terbuka di pengadilan militer.
Komnas HAM memastikan tengah melakukan pemantauan langsung terhadap proses hukum kasus ini.
“Komnas HAM sedang melakukan pemantauan soal kasus pembunuhan jurnalis wanita di Kalsel yang dilakukan oknum TNI AL,” kata Uli.
Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi serta pemulihan hak-hak korban dan keluarganya.
“Komnas HAM juga meminta agar tetap mengedepankan perlindungan saksi dan korban/keluarga korban, termasuk pemulihan hak-hak korban/keluarga korban,” ujarnya.
Dalam upaya pengumpulan informasi, Komnas HAM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalsel, kuasa hukum korban, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
“Komnas HAM akan segera meninjau ke lokasi di Banjarbaru, Kalsel,” tutup Uli. ***

Tinggalkan Balasan