)INDORAYATODAY.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah mencoret lebih dari 11 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada triwulan pertama tahun 2026.

“Untuk tahun 2026 ini, ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama. Sementara untuk triwulan kedua, ada 75 KPM yang juga resmi kami hapus dari daftar penerima,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Langkah pembersihan data ini, lanjut Gus Ipul, didasarkan pada hasil pemadanan data yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan KPM dalam transaksi judi online. Meski demikian, ia mencatat adanya tren penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sempat menyentuh angka 600 ribu penerima.

“Kesimpulannya, ada penurunan yang luar biasa. Dari 600 ribu sisa 11 ribu, dan itu sudah kami eksekusi (coret). Di triwulan kedua ini tinggal menyisakan 75 KPM, itu pun sudah kami tindak,” tuturnya menjelaskan.

Sanksi Tegas dan Pendampingan Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi penyalahgunaan dana bansos. Jika pada tahun lalu pemerintah masih memberikan kesempatan kedua bagi sejumlah KPM melalui verifikasi lapangan dan pendampingan, kali ini sanksi berat menanti mereka yang membandel.

“Jika terbukti mengulangi lagi (bermain judi online), maka akan kami coret selamanya dari daftar penerima bantuan,” tegas Gus Ipul.

Kemensos pun mengapresiasi peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyediakan data transaksi yang akurat. Hal ini memudahkan pemerintah untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat dan digunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Sekda Terbitkan Edaran, Akses Pendidikan Tak Boleh Terkendala KK

Mayoritas Kelompok Ekonomi Terbawah Berdasarkan hasil evaluasi, mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil satu dan dua, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Selain faktor kesengajaan, ditemukan pula kasus di mana identitas atau bantuan milik KPM dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Ada yang memang sengaja, itu langsung kita beri garis merah. Ada juga yang dimanfaatkan orang lain. Kami terus melakukan pengawasan melalui pendamping sosial di daerah dan bekerja sama dengan pemerintah daerah agar bantuan ini benar-benar membawa manfaat,” pungkasnya.