INDORAYATODAY.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif, penerimaan pajak, serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.
Kegiatan yang berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026) tersebut, menandai langkah konkret pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam laporannya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan keberhasilan menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp 10.270.051.886.464. Selain dalam bentuk uang tunai, Satgas juga melaporkan capaian signifikan dalam pengambilalihan lahan yang selama ini dikuasai secara tidak sah.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh ini, lahan seluas 2.373.171,75 hektare diserahkan kembali oleh Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola sesuai peruntukan negara.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, hingga PPATK atas sinergi yang terjalin dalam menyelamatkan kekayaan negara. Presiden menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremoni formal.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH dan seluruh lembaga terkait merupakan bukti nyata kepada rakyat bahwa kita bertekad mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden Prabowo dalam arahannya.
Presiden menekankan bahwa aset dan uang yang berhasil diselamatkan harus dikembalikan manfaatnya untuk kepentingan masyarakat luas. Komitmen ini, menurut Presiden, merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan lagi membiarkan praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.
Senada dengan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa langkah ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam. Pengembalian penguasaan negara atas kawasan hutan bertujuan memastikan pengelolaan alam dilakukan secara tertib, adil, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kooperatif,” tegas Jaksa Agung.
Upaya masif ini menjadi tonggak baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola hutan dan lahan. Negara secara aktif mengambil kembali haknya guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan