DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi mengeluarkan larangan bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan dan Imbauan Nomor 400.3.1/3097/Sekret.um/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, pada 12 Mei 2026.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai sembilan langkah pembangunan pendidikan menuju “Gapura Panca Waluya”.
“Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat imbauan tersebut, dikutip Senin (18/5/2026).
Pemerintah Kota Depok meminta pihak sekolah untuk mengarahkan siswa agar beralih menggunakan moda transportasi lain yang lebih aman.
Siswa didorong untuk mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki menuju sekolah, sesuai dengan kemampuan fisik masing-masing.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain faktor keselamatan, Disdik juga menyoroti perilaku negatif siswa di jalan raya.
Dalam poin lainnya, Disdik menegaskan akan ada pembinaan khusus bagi siswa yang terlibat dalam aksi balapan liar atau menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan (brong).
Pembinaan tersebut nantinya akan melibatkan kerja sama antara Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri setelah mendapat persetujuan dari orang tua siswa.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kedisiplinan siswa meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja dapat ditekan.

Tinggalkan Balasan