DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Pencurian emas menggegerkan warga Sukmajaya, Kota Depok.
Polisi menangkap RR, pria yang diduga mencuri emas milik tetangganya sendiri.
Aksi itu dilakukan saat rumah korban ditinggal pulang kampung.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Waru III, Sukmajaya, Depok, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan pelaku memanfaatkan rumah korban yang sedang kosong.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong kemudian masuk melalui jendela kemudian mengambil barang berharga milik korban,” kata Hendra, Jumat (21/8/2026).
Kecurigaan muncul setelah keluarga korban tiba di rumah.
Kondisi rumah sudah berantakan.
Kursi meja makan ditemukan berada di kamar.
Hordeng jendela kamar juga dalam kondisi berantakan.
Korban kemudian memeriksa lemari tempat menyimpan barang berharga.
Hasilnya, sejumlah emas dan perhiasan raib.
Polisi pun bergerak setelah laporan pencurian diterima.
Tim Opsnal Gabungan mengecek lokasi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar rumah korban.
Dari penyelidikan itu, polisi menemukan petunjuk penting.
Pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Polisi kemudian menangkap RR di Jalan Keriung II, Sukmajaya, Kota Depok.
Saat diperiksa, RR mengakui perbuatannya.
Polisi menyebut RR mencuri 11 keping emas dengan total berat 26 gram.
Selain itu, pelaku juga membawa lima buah perhiasan emas.
Sebagian hasil curian kemudian dijual ke toko jual beli emas di Jalan Margonda Raya.
Hasil penjualan tersebut mencapai Rp77.282.055.
Uang hasil penjualan diduga digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang.
Di antaranya iPhone 17 Pro dan sepeda motor Honda Vario.
Polisi juga mengamankan kwitansi penjualan emas sebagai barang bukti.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hendra.

Tinggalkan Balasan