DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat perusahaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Lantai 4 RS GPI, Beji, Kota Depok, Kamis (6/11/2026).
Ketua Kadin Kota Depok, Karlina, mengatakan pihaknya akan bertindak sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk menghimpun zakat dari perusahaan anggota Kadin.
“Melalui kerja sama ini, Kadin menjadi wadah pengumpulan zakat perusahaan agar penyalurannya melalui Baznas lebih terarah dan bisa dipantau,” ujar Karlina.
Menurutnya, perusahaan yang menyetorkan zakat melalui skema tersebut nantinya berpeluang mendapatkan pengembalian sebesar 80 persen dalam bentuk program sosial, bukan uang tunai.
Program itu akan dirancang bersama Kadin, Baznas, dan perusahaan anggota dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah program yang disiapkan antara lain operasi bibir sumbing, khitanan massal, operasi katarak hingga renovasi rumah tidak layak huni.
Karlina menjelaskan, Kadin Depok memiliki lebih dari 300 anggota perusahaan. Namun, jumlah perusahaan yang akan berpartisipasi masih menunggu pembaruan data keanggotaan dari Kadin Indonesia.
“Kami tidak mematok nominal maupun target zakat. Kami ingin partisipasi ini tumbuh dari kesadaran dan keinginan masing-masing perusahaan,” tegasnya.
Dia menambahkan, besaran zakat perusahaan juga bervariasi karena perhitungannya mengikuti ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang menjadi dasar pengenaan zakat.
Kerja sama tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dengan program pemberdayaan masyarakat.
Karlina mencontohkan, kolaborasi serupa sudah berjalan melalui Baznas dan RS GPI, terutama membantu pasien kurang mampu yang belum terakomodasi BPJS Kesehatan.
Menurutnya, perusahaan dapat melaporkan kebutuhan pasien kepada Baznas untuk kemudian ditindaklanjuti melalui bantuan sesuai kebutuhan.
“**Kami ingin zakat perusahaan tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Depok. Insya Allah, kolaborasi ini bisa semakin luas,” pungkas Karlina.
Kerja sama Kadin Depok dan Baznas tersebut mulai berlaku sejak penandatanganan MoU. Kedua pihak selanjutnya akan menyusun program sosial bersama perusahaan-perusahaan anggota.

Tinggalkan Balasan