INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta Bareskrim Polri menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sugiat menilai penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap tiga jenderal polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan penyadapan. Polisi juga perlu mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah.

“Jangan sampai ini hanya berhenti pada Listyo Sigit Prabowo dan beberapa oknum perwira tinggi lainnya saja,” kata Sugiat.

Ia berharap penyidik dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.

“Kalau memang ada indikasi bahwa ada kekuatan-kekuatan lain yang terlibat di dalam kasus penyadapan ini, saya berharap institusi kepolisian bisa mengusut secara tuntas, setuntas-tuntasnya, supaya ini tidak menjadi polemik di kemudian hari,” ujarnya.

Sugiat turut mempertanyakan tujuan penyadapan yang diduga menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh nasional lainnya.

Ia meminta penyidik tidak mengesampingkan kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik tindakan tersebut.

Meski demikian, dugaan mengenai keterlibatan kekuatan lain masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Bagi Sugiat, penelusuran terhadap motif dan kemungkinan pihak yang berada di balik penyadapan diperlukan agar penanganan perkara tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Karena itu, ia berharap Bareskrim dapat mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti yang ditemukan, termasuk apabila terdapat petunjuk mengenai pihak lain yang belum terungkap.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

BACA JUGA:  Buang Sampah Sembarangan di Depok Terancam Denda Rp7,5 Juta atau Penjara 3 Bulan, Ketua Pansus: Sesuai Aturan Hukum

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem pemantauan milik kepolisian tanpa prosedur yang semestinya.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa kelengkapan administrasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menyita sejumlah perangkat elektronik untuk kepentingan pemeriksaan.

Hingga kini, motif penyadapan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Sugiat berharap proses hukum dapat mengungkap perkara secara menyeluruh sehingga tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka.