INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Indonesia menempati posisi pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure report (TER). Capaian tersebut tercermin dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang menempatkan Indonesia di atas sejumlah negara maju seperti Australia, Prancis, hingga Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan GTETI yang dirilis pada 11 Mei 2026, Indonesia berada di peringkat pertama dari 116 negara dengan skor 79,9 poin.
Posisi tersebut menempatkan Indonesia di atas Australia yang berada di peringkat ketiga, Prancis di posisi kesembilan, dan Amerika Serikat di peringkat ke-17.
GTETI merupakan indeks global yang mengukur kualitas transparansi pelaporan insentif perpajakan di berbagai negara. Penilaian dilakukan berdasarkan keteraturan laporan, kualitas data, cakupan informasi, hingga evaluasi terhadap pengeluaran pajak.
Capaian Indonesia juga menunjukkan peningkatan konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Indonesia masih berada di posisi ke-15 sebelum naik ke peringkat kedua pada 2024 dan akhirnya menduduki posisi pertama pada 2026.
Kementerian Keuangan menyebut hasil tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel.
Dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2026), Kementerian Keuangan menegaskan upaya peningkatan kualitas transparansi belanja perpajakan akan terus dilakukan melalui evaluasi dan penguatan sistem pelaporan.
“Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” tulis Kementerian Keuangan.
Kemenkeu menilai capaian tersebut menunjukkan kebijakan insentif perpajakan Indonesia dijalankan secara selektif, terarah, dan tetap menjaga kapasitas fiskal negara.
Sebagai contoh, lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan pada 2025 dialokasikan untuk sektor rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Insentif tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari bahan pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
Selain itu, kebijakan insentif perpajakan juga disebut berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Peringkat pertama dunia dalam indeks transparansi pelaporan pajak menjadi catatan positif bagi tata kelola fiskal Indonesia. Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat kualitas pelaporan dan evaluasi insentif perpajakan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat dan dunia usaha.

Tinggalkan Balasan