INDORAYATODAY.COM — Sebagian masyarakat, khususnya para pencari kerja, dinilai masih banyak yang belum mengetahui tata cara memanfaatkan platform digital milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Salah satu layanan terpadu yang kini menjadi pilar utama pemenuhan informasi ketenagakerjaan adalah SIAPkerja.

Melalui platform terintegrasi ini, para pencari kerja dapat dengan mudah mengakses berbagai program strategis pemerintah seperti Karirhub, Skillhub, hingga Bizhub hanya dengan menggunakan satu akun tunggal. Keberadaan akun SIAPkerja ini menjadi sangat krusial agar sistem dapat memberikan rekomendasi lowongan pekerjaan yang akurat, sesuai dengan profil, keahlian, serta domisili para pengguna.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri, berikut adalah rincian dokumen persyaratan serta panduan langkah-langkah registrasinya:

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.
  • Alamat surat elektronik (email) yang aktif.
  • Nomor telepon seluler (handphone) yang aktif.
  • Ijazah pendidikan terakhir.

Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae/CV) serta dokumen pendukung lainnya (opsional).

Langkah-Langkah Pendaftaran Akun:

1. Mengakses Portal Resmi

Calon pengguna dapat membuka situs resmi Kemnaker di siapkerja.kemnaker.go.id melalui peramban (browser). Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi resmi SIAPkerja yang telah tersedia di perangkat berbasis Android maupun iOS.

2. Memulai Registrasi

Pada halaman utama portal atau aplikasi, klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas untuk memulai proses pembuatan akun baru.

3. Verifikasi NIK dan Data Diri

Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP elektrik, beserta nama lengkap Anda. Sistem otomatis dari Kemnaker akan melakukan validasi data kependudukan secara langsung.

4. Melengkapi Informasi Akun

Langkah berikutnya adalah mengisi alamat email aktif, nomor telepon seluler yang dapat dihubungi, serta membuat kata sandi (password). Pastikan kata sandi minimal terdiri atas 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol demi keamanan akun.

BACA JUGA:  DADA Raup Laba Melejit 216,7 Persen, Tebar Dividen Rp2 Miliar untuk Pemegang Saham

5. Aktivasi melalui Kode OTP

Setelah data terisi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi berupa One-Time Password (OTP) melalui SMS atau email. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia untuk mengaktifkan akun Anda.

Mengoptimalkan Pengisian Profil

Setelah akun berhasil diaktifkan, pengguna sangat disarankan untuk melengkapi data profil secara menyeluruh. Pengisian data yang mencakup riwayat pendidikan, pengalaman kerja, sertifikat pelatihan, keahlian khusus, hingga portofolio akan memperbesar peluang pengguna untuk dilirik oleh perusahaan dan mendapatkan rekomendasi pekerjaan yang relevan.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ekosistem ketenagakerjaan ini, Kemnaker menyediakan layanan aduan publik melalui call center Halo Kemnaker di nomor 1500-630 pada jam operasional kerja resmi.