DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok mulai menyiapkan aturan baru untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Pemkot Depok tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelayanan Persampahan.

Aturan tersebut menjadi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah.

Plt Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni mengatakan, regulasi baru itu disiapkan agar pelayanan persampahan berjalan lebih tertib dan efektif.

“Saat ini kami sedang melakukan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah. Jadi harapannya, di dalam perwal tersebut nantinya lebih detail mengatur pelayanan persampahan di Kota Depok,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Kamis (21/05/26).

Reni menyebut, Perwal itu nantinya tidak hanya mengatur teknis pelayanan sampah.

Pemkot Depok juga menyiapkan skema insentif bagi warga yang aktif memilah sampah sejak dari rumah.

Langkah tersebut disiapkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi volume sampah harian di Kota Depok.

Selain itu, kebijakan baru tersebut diharapkan membuat pengelolaan sampah menjadi lebih terukur dan berkelanjutan.

Reni menilai, keterlibatan warga menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.

Tidak hanya mengandalkan petugas kebersihan, masyarakat juga didorong mulai disiplin memilah sampah dari sumbernya.

“Semoga pengelolaan sampah di Kota Depok dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan,” tuntasnya.

BACA JUGA:  Jenal Mutaqin: Program Tebus Ijazah Rp4 Miliar Siapkan Generasi Emas Bogor